Warga Negara dan Negara

1. Hukum Negara
    Hukum negara adalah peraturan yang dibuat mengenai prinsip-prinsip,norma-norma dan azas yang berlaku mengenai struktur pemerintahannya.susunan negara tersebut.
    Tujuan dibuatnya hukum negara:
    1. Untuk menjaga hak asasi manusia setiap warga negara tersebut
    2. Sebagai hukum dasar negara tersebut
    3. Untuk menjaga tata terti warga negara tersebut
    Pemerintahan
    Pemerintahan adalahsuatu lembaga yang memiliki kekuasaan penuh untuk menetapkan dan merubah undang undang dan hukum di suatu negara
    Tujuan dibuatnya pemerintahan:
    1. Menjaga kedaulatan bangsa
    2. Menjunjung HAM yang fundamental
    3. Menjunjung tinggi konstitusi negara
2. Warga Negara
    Warga Negara adalah suatu populasi masyarakat atau penduduk yang menempati wilayah negara tertentu yang berdasarkan keturunan dsb memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara tersebut.
    Negara
    Negara adalah kumpulan populasi penduduk yang mentapi wilayah negara tertentu yang sudah memiliki kedaulatan negara itu sendiri dan memiliki pemerinahan yang sah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

QUANTUM GATES

Pembuatan Game

QUANTUM COMPUTING